PPKM Level 3 Berlaku Se-Indonesia Mulai 24 Desember, Cek Aturannya di Sini!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 10:46 WIB
PPKM Level 3 Berlaku Se-Indonesia Mulai 24 Desember, Cek Aturannya di Sini!/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Aturan PPKM Level 3 rencananya diberlakukan se-Indonesia. PPKM Level 3 berlaku selama libur Natal 2021 hingga tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/11/2021).

Aturan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," dia menuturkan.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Berlanjut ke halaman berikutnya.



Simak Video "Epidemiolog Kurang Setuju PPKM Level 3 Se-RI, Ini Penjelasannya"

(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork