Jika ditarik mundur ke belakang, sebenarnya semua wilayah di Indonesia pernah mengalami PPKM Level 3-4. Saat PPKM Level 4, semua objek wisata ditutup sementara.
Sedangkan di PPKM Level 3 aturan tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Dalam aturan itu, wilayah yang masuk PPKM Level 3, objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru |
Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitas akan dibatasi, hingga kembali ke take-away. Dengan kata lain, semua aturan PPKM level 3 kemungkinan akan kembali diterapkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Simak Video "Epidemiolog Kurang Setuju PPKM Level 3 Se-RI, Ini Penjelasannya"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)