Beberapa daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Salah satunya UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 4,45 juta.
Dalam hal pemberian upah, pengusaha bisa membayar gaji kepada karyawan di bawah UMP. Itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.
Dia mengatakan, pengusaha dapat membayar di bawah UMP jika perusahaannya terdampak pandemi COVID-19 dan merugi selama dua tahun berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya harus dua tahun merugi. Katakanlah dari 2020 sampai sekarang, dua tahun berjalan ini jika merugi itu diizinkan," kata Adi kepada detikcom, Senin (22/11/2021).
Selain rugi selama dua tahun, pengusaha juga wajib melakukan komunikasi dengan pekerjanya jika tidak dapat memberikan upah sesuai dengan ketetapan UMP 2022. "Jika memang kondisi cash flow-nya atau kondisi perusahaannya tidak mampu, itu kiranya bisa dibicarakan dengan pekerjanya, artinya mengedepankan sosial dialog antara pengusaha dengan pekerja," jelasnya.
Kemudian, barulah pengusaha dapat mengajukan kondisi itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait untuk mendapatkan keringanan. Pengusaha bisa saja diperbolehkan membayar di bawah UMP yang ditetapkan jika disetujui oleh dinas terkait.
"Harus dilaporkan ke dinas terkait dengan begitu harus diajukan terlebih dahulu. Dengan begitu menggaji bisa disesuaikan dengan perusahaan dimaksud," lanjutnya.
Di sisi lain, pengusaha juga dapat memberikan upah di atas UMP 2022. Terutama bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi, seperti bidang kesehatan dan lain-lain.
"Kami menyarankan buat pengusaha, terutama di sektor-sektor tertentu yang tidak terdampak, contoh kaya sektor kesehatan itu kan luar biasa pertumbuhannya. Kiranya bisa disesuaikan dan menaikkan (imbauan) nggak semata-mata mengikuti UMP," jelasnya.
"Jadi boleh, sangat boleh (gaji lebih dari UMP) itu kan hanya sebagai jaringan pengaman biar tidak serta merta terjadi pengupahan yang tidak diinginkan di pasar kerja dan memproteksi pekerja buruh itu sendiri serta memastikan bahwa pengusaha membayar sesuai regulasi yang ada," sambung Adi.
Daftar UMP 2022 di halaman berikutnya.
Simak Video "KSPI Tolak Kenaikan UMP 2022: Gubernur DKI-Kemnaker Biang Kerok!"
[Gambas:Video 20detik]