Pengusaha Bisa Gaji Karyawan di Bawah UMP, Ini Syaratnya

Pengusaha Bisa Gaji Karyawan di Bawah UMP, Ini Syaratnya

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 19:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Beberapa daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Salah satunya UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 4,45 juta.

Dalam hal pemberian upah, pengusaha bisa membayar gaji kepada karyawan di bawah UMP. Itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.

Dia mengatakan, pengusaha dapat membayar di bawah UMP jika perusahaannya terdampak pandemi COVID-19 dan merugi selama dua tahun berturut-turut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya harus dua tahun merugi. Katakanlah dari 2020 sampai sekarang, dua tahun berjalan ini jika merugi itu diizinkan," kata Adi kepada detikcom, Senin (22/11/2021).

Selain rugi selama dua tahun, pengusaha juga wajib melakukan komunikasi dengan pekerjanya jika tidak dapat memberikan upah sesuai dengan ketetapan UMP 2022. "Jika memang kondisi cash flow-nya atau kondisi perusahaannya tidak mampu, itu kiranya bisa dibicarakan dengan pekerjanya, artinya mengedepankan sosial dialog antara pengusaha dengan pekerja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, barulah pengusaha dapat mengajukan kondisi itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait untuk mendapatkan keringanan. Pengusaha bisa saja diperbolehkan membayar di bawah UMP yang ditetapkan jika disetujui oleh dinas terkait.

"Harus dilaporkan ke dinas terkait dengan begitu harus diajukan terlebih dahulu. Dengan begitu menggaji bisa disesuaikan dengan perusahaan dimaksud," lanjutnya.

Di sisi lain, pengusaha juga dapat memberikan upah di atas UMP 2022. Terutama bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi, seperti bidang kesehatan dan lain-lain.

"Kami menyarankan buat pengusaha, terutama di sektor-sektor tertentu yang tidak terdampak, contoh kaya sektor kesehatan itu kan luar biasa pertumbuhannya. Kiranya bisa disesuaikan dan menaikkan (imbauan) nggak semata-mata mengikuti UMP," jelasnya.

"Jadi boleh, sangat boleh (gaji lebih dari UMP) itu kan hanya sebagai jaringan pengaman biar tidak serta merta terjadi pengupahan yang tidak diinginkan di pasar kerja dan memproteksi pekerja buruh itu sendiri serta memastikan bahwa pengusaha membayar sesuai regulasi yang ada," sambung Adi.

Daftar UMP 2022 di halaman berikutnya.

Fleksibilitas tersebut, menurutnya disebabkan oleh Undang-undang Cipta Kerja. Dia menilai, memberikan fleksibilitas tidak hanya bagi pengusaha, termasuk bagi pekerja itu sendiri.

Dia mengatakan, penetapan UMP 2022 sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau serikat pekerja serta terdapat perwakilan dari dewan pakar dan unsur akademisi.

"Jadi banyak narasi yang dibuat seakan-akan itu tidak sepakat, tidak (seperti itu). Jadi itu sudah sepakat adapun sebagian serikat pekerja yang menuntut dan tidak berkenan atas upah yang dimaksud, nggak masalah. Itu bagian dari dinamika namun kiranya tidak terlalu fokus hanya menyikapi satu masalah saja," pungkasnya.

Berikut daftar daerah yang sudah menetapkan UMP 2022:

  • Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749
  • Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
  • Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih
  • Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
  • Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956
  • Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790
  • Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876
  • Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915
  • Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
  • Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186
  • Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
  • Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
  • Kalimantan Timur Rp 3.014.497
  • Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  • Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
  • Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400


Simak Video "KSPI Tolak Kenaikan UMP 2022: Gubernur DKI-Kemnaker Biang Kerok!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads