Pemerintah masih memperketat aktivitas nonton bioskop di wilayah luar Jawa-Bali yang statusnya PPKM level 3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 bagian Ketiga huruf h merinci persyaratan nonton bioskop tersebut. Dalam instruksi tersebut dijelaskan, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat
beroperasi.
Adapun ketentuannya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," bunyi ketentuan bagian Ketiga huruf h angka 3 seperti dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," bunyi angka 5.