Pemerintah masih memperketat aktivitas nonton bioskop di wilayah luar Jawa-Bali yang statusnya PPKM level 3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 bagian Ketiga huruf h merinci persyaratan nonton bioskop tersebut. Dalam instruksi tersebut dijelaskan, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat
beroperasi.
Adapun ketentuannya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," bunyi ketentuan bagian Ketiga huruf h angka 3 seperti dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," bunyi angka 5.
(acd/fdl)