Hotel-hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) umumnya memiliki dermaga atau tempat untuk menambatkan kapal yang digunakan bukan untuk kepentingan publik, dalam hal ini untuk keperluan pribadi atau komersial pendukung hotel.
Namun, rupanya hotel-hotel di Labuan Bajo itu memiliki dermaga belum memiliki izin. Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Kantongi Izin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, Hasan Sadili mengungkap bahwa hotel-hotel di Labuan Bajo belum memiliki perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Sampai saat ini seluruh hotel-hotel yang ada di Labuan Bajo ini belum memiliki izin resmi Terkait dengan TUKS ini," katanya dalam diskusi dengan wartawan di kawasan Pelabuhan Wae Kelambu, NTT, Selasa (23/11/2021).
2. Bakal Ditertibkan
Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para pemilik hotel dan para pengelola dermaga lainnya yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Jadi menang mungkin minggu depan itu kita akan mengundang seluruh pemilik-pemilik dermaga dan juga perusahaan yang memiliki dermaga yang digunakan oleh kepentingan sendiri, maupun terminal khusus yang nantinya kita akan tertibkan dan kita arahkan nanti untuk mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelasnya.
Lanjutkan membaca -->
3. Potensi PNBP
Menurutnya selama ini dermaga yang dikelola untuk kepentingan sendiri seperti yang dikelola oleh hotel-hotel membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Jadi untuk sewa perairan sendiri saya estimasi misalnya dengan, sewa perairan itu berdasarkan PP 15/2016 itu sekitar Rp 2.500 per meter per segi. jadi bayangkan kalau misalnya tadi Laprima (Hotel), panjang dermaganya misalnya 100 meter, lebar luasannya misalnya sudah 150 meter, berarti 100 dikali 150 meter dikalikan Rp 2.500, itu estimasi itu pendapatan negara bukan pajak yang tidak tertagihkan itu sekitar Rp 40 sampai Rp 50 juta per tahun," tambahnya.
(toy/zlf)