Kepiting menjadi salah satu sumber daya laut primadona di Indonesia. Proses penangkapan kepiting yang tak mudah menjadikan kepiting bernilai tinggi dan kerap disajikan sebagai hidangan mewah.
Sayangnya, budi daya kepiting di Indonesia masih terhalang berbagai hal, termasuk pelestarian hutan bakau yang merupakan habitat kepiting. Di samping itu, hingga kini masih banyak ditemukan penangkapan kepiting yang tidak sesuai dengan ketentuannya, salah satunya penangkapan kepiting bertelur yang dapat berakibat buruk terhadap populasi kepiting.
Guna mengatasi hal ini, Kasubdit Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahril Abd. Raup mengatakan pihaknya telah membuat berbagai kebijakan soal pengelolaan lobster. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Dalam Negara Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama kita atur terkait dengan kegiatan penangkapan perlintasan dagangan kepiting ini, bahwa untuk menangkap kepiting itu tidak boleh dilakukan dalam kondisi bertelur. Kemudian yang kedua, terkait pengaturan berat dan panjang kepiting yang boleh ditangkap. Itu tentu kita berharap kalau ditangkap ukuran panjang 12 cm kemudian beratnya di atas 150 gram," ujarnya kepada detikcom, ditulis Rabu (24/11/2021).
"Kemudian yang ketiga, ditangkapnya pun tidak boleh sembarangan. Harus dengan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga kita ingin pastikan bahwa kelestarian kepiting di alam ini terjaga," imbuhnya.
Soal perlintasan, Syahril menjelaskan pihaknya ingin menjamin penangkap kepiting merupakan nelayan yang terdaftar. Di samping itu, daerah atau dinas lokasi kepiting ditangkap harus mengeluarkan surat keterangan asal sebelum dilalulintaskan ke daerah lain.
Selain dua hal tersebut, KKP juga telah menetapkan terkait alokasi Wilayah-wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
"Kemudian yang ketiga, untuk menjamin bahwa yang ditangkap ini tidak melampaui daya dukung lingkungan. Kita tetapkan alokasinya, jadi alokasi kepiting per provinsi atau per WPP ini kita sudah ditetapkan juga sehingga harapannya yang tertangkap tidak melebihi alokasi yang sudah kita tetapkan ini," katanya.
Lebih lanjut Syahril menegaskan KKP juga sudah menerbitkan kuota penangkapan kepiting di setiap provinsi. Adapun hal ini bertujuan untuk mempermudah pembagian kuota ke kelompok nelayan di setiap provinsi. Melalui Keputusan Dirjen Nomor 11 Tahun 2021, KKP juga sudah menetapkan soal distribusi kepiting ke nelayan.
"Kemudian juga kita tidak ingin kegiatan kegiatan budidaya ataupun nanti perdagangan kepiting terhambat. Jadi, tidak lama setelah Permen No 17 ini, kita juga menerbitkan Keputusan Dirjen Nomor 11 sebagai guideline kita di lapangan," jelasnya.
Meski demikian, upaya ini tentunya perlu sinergi dari para nelayan. Dengan demikian, pengelolaan kepiting dapat menyejahterakan para nelayan di Indonesia. Terlebih saat ini, di perbatasan, kepiting banyak yang ditangkap tidak dengan cara yang ramah lingkungan.
"Nah ini yang harus dikelola dengan baik, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan kepiting ini memberikan manfaat kesejahteraan bagi nelayan, khususnya nelayan kecil. Tapi juga kita tidak mau kepiting ini hilang dari alam, kita ingin kepiting ini tetap lestari untuk tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh nelayan nelayan kecil di seluruh Indonesia," paparnya.
Klik halaman selanjutnya soal pengakuan pembudi daya kepiting >>