Serikat buruh menilai ada yang salah dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan pemerintah. Presiden KSPI Said Iqbal berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
KSPI menilai pemerintah salah dalam melakukan pendekatan keamanan pada proses penetapan upah minimum. Salah satu contohnya, Said Iqbal menuding Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta 'bekingan' Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan sanksi kepada kepala daerah yang enggan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan upah minimum.
"Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan proses begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sanksi itu membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak. "Gubernur pun yang mau naikkan upah lebih baik akan diancam SE Mendagri dan bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Sebagai anggota pengurus pusat ILO, dia menilai di negara lain penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.
Namun yang jadi aneh menurutnya di Indonesia, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan. Said Iqbal juga sempat berujar buat apa ada Kemnaker bila urusan upah harus ikut-ikut diurus instansi lain.
"Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum," ungkap Said Iqbal.
"Digabung aja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian," katanya.
Simak video 'KSPI Tolak Keras Kenaikan UMP 2022, Siap Geruduk Istana-Balai Kota!':
Berlanjut ke halaman berikutnya.