Daripada Pinjol Ilegal, Mending ke Koperasi Simpan Pinjam

Daripada Pinjol Ilegal, Mending ke Koperasi Simpan Pinjam

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 24 Nov 2021 22:34 WIB
Aktifitas koperasi simpan pinjam Amartha Microfinance di Kecamatan Ciseeng, Bogor (Selasa (30/12/2014). Amartha menyalurkan kredit mikro kepada rumah tangga tidak mampu berbasis kelompok. (Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Koperasi simpan pinjam (KSP) dinilai lebih cocok mengatasi masalah keuangan di tengah masyarakat daripada pinjaman online (pinjol). Apalagi saat ini masih banyak kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pemerintah disebut harus kembali membangkitkan ekosistem perkoperasian nasional yang sehat dan menghapus stigma-stigma buruk soal koperasi yang membuat masyarakat makin menjauh. Koperasi disebut memiliki sistem ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Apabila ada koperasi yang mengalami kesulitan atau masalah, pemerintah harusnya turun tangan untuk membenahinya. Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum, itupun kalau ada kaitannya dengan peran pemerintah, pemerintah tetap harus masuk," tutur Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) Muhammad Maksum dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Maksum menegaskan, koperasi adalah lembaga keuangan yang paling cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

"Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat Indonesia. Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi resikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung resiko terjadinya kerugian. Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan pengalahgunaan kewenangan," kata Maksum.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar juga menuturkan, koperasi sudah selayaknya menjadi pondasi bagi perekonomian nasional. Dia meminta Kementerian Koperasi dan UKM harus lebih jeli untuk membina sekaligus mendampingi koperasi-koperasi yang ada, agar bisa benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu dan meminta suntikan dana," ujar Marwan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengakui, Indonesia sejatinya adalah pemilik jumlah koperasi terbanyak di dunia. Jumlahnya pernah mencapai 212. 339 koperasi pada tahun 2015.

Sialnya banyak koperasi bodong dari jumlah tersebut. Hal ini yang membuat citra koperasi jadi buruk di tengah masyarakat.

"Tapi isinya didominasi koperasi papan nama. Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaanya tertutup oleh semak belukar tidak karu karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhanya jadi terus memburuk," ucapnya.

Untuk mengembalikan citra koperasi agar bisa menjadi lembaga keuangan yang dekat dan kembali dipercaya masyarakat, Suroto bilang seharusnya Kementerian Koperasi berani melakukan aksi bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal.

Dia menilai sikap diam dari pemerintah melanggengkan kasus-kasus pengemplangan dana anggota koperasi kerap berulang saban tahunnya.

"Banyak koperasi palsu dan abal-abal yang merugikan masyarakat berulang ulang dan terus muncul seperti fenomena gunung es," kata Suroto.


Hide Ads