MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bagaimana Nasib UMP 2022?

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bagaimana Nasib UMP 2022?

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 15:54 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Lalu bagaimana dengan sistem pengupahan (UMP) yang saat ini menjadi salah satu turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan?

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz memperkirakan tidak akan ada perubahan mengenai UMP tahun 2022. Pasalnya, kata dia, meskipun diminta untuk diperbaiki, UU Cipta Kerja tetap berlaku.

"Saya kira nggak ada (perubahan). Jadi gini loh sesuatu yang berlangsung, berjalan, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota kan untuk menetapkan bagi pekerja yang sedang bekerja atau sedang proses bekerja. Jadi bukan berarti harus menggugurkan sesuatu entah itu tuntutan apapun itu di luar yg tidak bekerja," kata Adi kepada detikcom, Kamis (24/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan UMP ini pun menjadi satu-satunya turunan UU Cipta Kerja yang mulai diimplementasikan oleh pemerintah yang keputusannya baru berlaku pada 2022 mendatang.

"Semenjak diundangkan 2 November 2020 UU Cipta Kerja ini juga kiranya lumrah dan baru kali ini turunan UU Cipta Kerja itu dilaksanakan. Dalam arti peraturan pemerintah khususnya di pengupahan hanya di tahun ini untuk menetapkan di tahun 2022," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, penetapan UMP akan tetap berlangsung serta keputusan MK tidak menggugurkan UU Cipta Kerja sendiri. Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak berlaku jika pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam 2 tahun ke depan.

"Jadi saya kira penetapan UMP akan tetap berlangsung, berlanjut dan ditetapkan MK tersebut kan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja (jadi) tetap berlaku. Artinya bahwa tidak serta merta menggugurkan UU yang saat ini dipakai jadi pijakan berikut turunannya untuk menetapkan upah minimum dimaksud," paparnya.

UU Cipta Kerja ini tetap berlaku kecuali tidak ada review, tidak ada revisi sesuai permintaan MK dimaksud dalam 2 tahun ke depan," sambungnya.

Sekedar informasi, berikut ini adalah beberapa daerah yang sudah menentukan UMP 2022:

Baca di halaman selanjutnya

• DKI Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749

• Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971

• Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih

• Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135

• Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956

• Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790

• Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876

• Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915

• Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000

• Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186

• Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498

• Kalimantan Tengah Rp 2.922.516

• Kalimantan Timur Rp 3.014.497

• Sulawesi Utara Rp 3.310.723

• Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232

• Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400


Hide Ads