Diminta MK Diperbaiki, Kok Pemerintah Tetap Pakai UU Cipta Kerja?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 20:00 WIB
Diminta MK Diperbaiki, Kok Pemerintah Tetap Pakai UU Cipta Kerja?
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, maka UU lama akan dianggap berlaku kembali.

Setelah pembacaan putusan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Airlangga mengungkapkan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Selain itu pemerintah akan melaksanakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putusan MK yang dimaksud.

Dia menyampaikan putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan.

"Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (25/11/2021).

Dia menjelaskan putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU cipta kerja.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," imbuh dia.

Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.




(kil/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork