MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Buruh Kawal Ketat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 20:15 WIB
MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Buruh Kawal Ketat
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja. MK memberikan waktu selama dua tahun. Atas putusan tersebut, buruh menyatakan akan mengawal terus perbaikan pada undang-undang ini.

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak. Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Kamis (25/11/2021).

Andi Gani sendiri mengapresiasi putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut berpihak pada seluruh rakyat Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurutnya, perjuangan selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK dirasakannya tidak sia-sia. Andi Gani mengaku sangat yakin pada saat menggugat UU Cipta Kerja di MK karena aturan ini memang tidak berpihak pada buruh.

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," terangnya.




(acd/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork