Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut.
"Pertama setelah ikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan patuhi putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga.
(fdl/fdl)