Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk penerapan PPKM Level 3 di tengah liburan natal dan tahun baru alias Nataru lewat Inmendagri no 62 tahun 2021. Beberapa aturan baru dijabarkan di dalam beleid tersebut. Berikut ini daftarnya:
1. Operasional Mal
Pada diktum ketiga Inmendagri no 62 tahun 2021 dijelaskan aktivitas mal kembali dikurangi kapasitas maksimalnya. Kini mal hanya boleh buka dengan kapasitas 50%. Jam operasionalnya mulai dari pukul 9.00 hingga 22.00. Protokol kesehatan pun diminta untuk diperketat.
Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan pada pintu masuk dan keluar (exit) dari mal. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Dalam aturan ini pengelola mal dilarang untuk melakukan acara perayaan tahun baru, kecuali untuk UMKM. Masyarakat pun diimbau untuk tetap di rumah dalam rangka perayaan tahun baru.
2. Syarat Perjalanan
Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, warga diimbau untuk tidak berpergian. Apalagi untuk pulang kampung alias mudik. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan.
Kendati demikian, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Namun ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah aturannya sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda.
3. transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar.
5. daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.
6. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
3. Operasional Tempat Wisata
Ada 10 poin pengaturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru. Aturan-aturan tersebut diberlakukan demi meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3. Berikut ini aturannya:
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
4. Larangan Cuti
Pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta mengambil cuti selama masa libur natal dan tahun baru. Sementara itu buruh/pekerja diimbau untuk menunda mengambil cuti setelah periode natal dan tahun baru.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi poin g angka 1 Inmendagri tersebut.
Simak Video "Epidemiolog Kurang Setuju PPKM Level 3 Se-RI, Ini Penjelasannya"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)