Upah Berbasis Produktivitas Dinilai Tingkatkan Daya Saing Dunia Usaha

Upah Berbasis Produktivitas Dinilai Tingkatkan Daya Saing Dunia Usaha

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 14:44 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat berdampak terhadap peningkatan daya saing dunia usaha.

Pasalnya, sistem ini menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan. Di samping itu, pengupahan berbasis produktivitas juga dapat berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," ucap Putri dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara Konsinyir Upah Berbasis Produktivitas di Bogor, Kamis (25/11), Putri memaparkan, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi. Sebab, investor menuntut kepastian dalam pengupahan.

Namun, persoalan ini telah diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait penentuan Upah Minimum.

ADVERTISEMENT

"Upah Minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," katanya.

Putri menjelaskan secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri. Dalam hal ini, pengupahan memperhitungkan kendala dan tantangan ke depan, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Lebih lanjut, Putri menyampaikan sistem pengupahan yang sehat merupakan pengupahan yang adil, baik adil antar wilayah, adil antar pekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.

"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondisivitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," jelasnya.

Ia pun menambahkan sistem pengupahan berdaya saing harus fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi. Selain itu, sistem ini juga perlu adaptif sesuai tantangan zaman dan sederhana untuk diimplementasikan.

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahteraannya," pungkasnya.




(akn/hns)

Hide Ads