PNS Ingat! Nekat Cuti/Liburan Nataru Sanksi Berat Menanti

PNS Ingat! Nekat Cuti/Liburan Nataru Sanksi Berat Menanti

Antara - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 21:43 WIB
PNS dilaran plesiran
Foto: Ilustrasi PNS dilarang plesiran (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)

Sebagai informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis Surat Edaran larangan cuti dan libur akhir tahun bagi PNS

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," kata Bima


(hns/hns)

Hide Ads