Jumlah pengangguran bertambah saat pandemi COVID-19. Banyak para pekerja yang dirumahkan hingga tidak diperpanjang kontraknya dan berujung menjadi pengangguran.
Dari banyaknya jumlah pengangguran, di antaranya pasti ada yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagaimana dengan kewajiban perpajakannya? Apakah masih wajib lapor?
Sayangnya hingga hari ini tak sedikit dari mereka mengira bahwa kewajiban pelaporan pajak adalah menjadi kewajiban pemberi kerja, sehingga setelah keluar dari tempat kerja, kewajiban perpajakan tidak lagi diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal hal tersebut dapat mengakibatkan diterbitkannya denda atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan adalah kewajiban pribadi wajib pajak bukan pemberi kerja. Meskipun tidak lagi berpenghasilan dan selama NPWP tersebut berstatus aktif, maka tetap ada kewajiban perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun nihil.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (29/11/2021), pelaporan SPT dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara langsung, melalui pos, atau secara elektronik melalui e-Filing atau e-Form. Sedangkan bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini apabila sedang menganggur atau penghasilan dalam setahun berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka dapat mengajukan permohonan Non Efektif.
Berikut syarat penetapan Wajib Pajak Non Efektif:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
5. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan atas permohonannya belum diterbitkan keputusan;
6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;
7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
Permohonan Non Efektif bisa diajukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif serta dokumen pendukung pada aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.
Selain itu, permohonan ini juga dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti pendukung lalu mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
(ara/ara)