3 Sikap Pengusaha Soal Demo Buruh Tuntut UMP Naik 5%

3 Sikap Pengusaha Soal Demo Buruh Tuntut UMP Naik 5%

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 19:00 WIB
UMP
Foto: Mindra Purnomo/Infografis

3. Respons Pernyataan Anies Soal UMP Kekecilan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kenaikan UMP DKI Jakarta di 2022 terlalu kecil. Merespons itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang meyakini bahwa gubernur tidak akan merevisi kenaikan UMP 2022 yang sudah ditetapkan.

"Karena Gubernur sudah menetapkan UMP tahun 2022 berdasarkan PP 36/2021, kami sangat-sangat berpegang teguh bahwa Pak Gubernur tidak mungkin lari dari regulasi atau kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah (pusat)," katanya.

Pihaknya menyakini UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah ditetapkan akan tetap diberlakukan tahun depan sehingga pihaknya tidak khawatir. Pengusaha juga meyakini Menaker akan tetap berpedoman pada PP 36.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak khawatir karena toh juga UMP-nya sudah ditetapkan berdasarkan PP 36 Tahun 2021, nggak mungkin beliau merevisi surat (keputusan kenaikan UMP) tersebut kalau tidak ada dasar hukum yang kuat makanya beliau mempertanyakan Menteri Ketenagakerjaan, dan kami yakini Menteri Ketenagakerjaan akan mengacu tetap kepada PP 36 Tahun 2021," jelas Sarman.

"Jadi artinya bahwa pemerintah daerah/Gubernur juga kan merupakan kepanjangan tangan dari pada pemerintah pusat kan. Jadi artinya tidak mungkin seorang Gubernur akan menyimpang dari pada peraturan yang telah ada," jelas dia.


(toy/fdl)

Hide Ads