Simak! Ini Aturan WFO saat DKI Jakarta PPKM Level 2

Simak! Ini Aturan WFO saat DKI Jakarta PPKM Level 2

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 12:27 WIB
Sejumlah pegawai kembali bekerja di kantor usai sebelumnya bekerja dari rumah. Guna cegah virus Corona para pegawai pakai face shield hingga masker saat bekerja
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Kemudian, aturan masuk karyawan pasar modal serta sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Saat Jakarta di PPKM Level 2, perusahaan dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 75%.

Lalu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,

"Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. lalu 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," tulis aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentu penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang.

Sementara jika sebelumnya Jakarta PPKM level 1 pelaksanaan kegiatan pada perusahaan sektor non esensial diberlakukan maksimal kapasitas staf di kantor 75%.


(ara/ara)

Hide Ads