Lalu, aturan untuk operasional bioskop, semua konsumen dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara kapasitasnya hanya 70%.
"Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," lanjut aturan tersebut.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang terdapat beberapa perbedaan dibandingkan saat Jakarta pada masa PPKM Level 2. Sebelumnya mal boleh dibuka dengan kapasitas 100% sampai 22.00 waktu setempat.
Sedangkan kapasitas bioskop masih tidak berubah tetap 70%. Yang mengalami perubahan hanya kapasitas dine in makan restoran di area bioskop. Sebelumnya diizinkan untuk kapasitas hingga 75%.
(ara/ara)