Kapasitas Hotel-Resepsi di Jakarta Jadi 50% saat PPKM Level 2

Kapasitas Hotel-Resepsi di Jakarta Jadi 50% saat PPKM Level 2

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 14:09 WIB
Prosesi pernikahan mengalami sejumlah modifikasi dalam penerapannya di era new normal. Di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan. Penasaran? Yuk, lihat.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Sementara sebelumnya, saat pemberlakuan PPKM Level 1, kapasitas hotel diperbolehkan hingga 100%.

Untuk resepsi, kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Tentu dengan pengadaan makan tidak boleh makan ditempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," lanjut aturan Inmendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sebelumnya, kapasitas resepsi pernikahan sempat diperbolehkan hingga 75%.


(ara/ara)

Hide Ads