Sementara sebelumnya, saat pemberlakuan PPKM Level 1, kapasitas hotel diperbolehkan hingga 100%.
Untuk resepsi, kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Tentu dengan pengadaan makan tidak boleh makan ditempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," lanjut aturan Inmendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sebelumnya, kapasitas resepsi pernikahan sempat diperbolehkan hingga 75%.
(ara/ara)