Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 15:34 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PPKM Level 2 kini berlaku di DKI Jakarta. Status Jakarta PPKM Level 2 berlaku hingga 13 Desember 2021.

Segala aturan untuk berbagai tempat pun berubah. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta, dikutip Selasa (30/11/2021):

Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial saat Jakarta masuk PPKM Level 2. Karyawan yang masuk ke kantor atau WFO maksimal 50%. Karyawan juga harus sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial dibagi beberapa sektor lagi. Rata-rata diizinkan untuk kapasitas maksimal 75%, ini untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk di kantor kapasitasnya 50%.

Ketentuan itu berlaku untuk sektor esensial di sektor keuangan, informasi, teknologi dan komunikasi, hingga industri.

Pasar-Supermarket

Supermarket hingga pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75%. Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," tulis aturan tersebut.

Sementara yang buka 24 jam hanya diperbolehkan untuk apotek dan toko obat. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya masih diperbolehkan dibuka dengan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00. Ini juga berlaku untuk agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Aturan di restoran hingga mal di halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork