Anies Minta Perhitungan UMP Ditinjau Ulang, Pengusaha: Mencederai!

Anies Minta Perhitungan UMP Ditinjau Ulang, Pengusaha: Mencederai!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 15:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjadi keynote speaker dalam acara Diksi Milenial Jatim di Hotel Bumi, Surabaya. Anies membeberkan sejumlah kemajuan di DKI dalam hal penanganan COVID-19, juga transportasi umum.
Foto: Faiq Azmi/detikcom
Jakarta -

Pengusaha mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta ditinjau ulang. Permintaan itu disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat surat. Anies mengakui kenaikan UMP DKI di 2022 terlalu kecil.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun mempertanyakan sikap Anies. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta yang sudah diumumkan Anies sendiri sudah berdasarkan kesepakatan bersama.

"Kenapa pak Gubernur DKI kok minta me-review, minta merevisi (formula penghitungan UMP) tersebut? ini kan saya kira kan -tanda kutip- agak mencederai gitu ya, tanda kutip gitu ya. Padahal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, unsur tripartit sudah terpenuhi," katanya kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, penetapan upah minimum berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapannya diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Nah penetapan formula dalam PP 36 Pengupahan itu kan juga berdasarkan kesepakatan tripartit. Dalam hal ini adalah pemerintah itu sendiri, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tentu secara objektif di dalamnya ada dewan pakar dan akademisi. Jadi tidak serta merta ditetapkan begitu saja," papar Adi.

ADVERTISEMENT

Dia pun mempertanyakan asas keadilan yang disinggung Anies dalam suratnya menyangkut UMP DKI Jakarta. Menurut Adi asas keadilan ini bersifat perspektif.

"Itu kan perspektif kalau menurut saya ya, adil dalam pengupahan yang sesuai dengan klasifikasi besar kecilnya usaha, adil tentu dalam hal ini adalah pengupahan antar wilayah, adil juga antar pekerja, adil juga agar keberlangsungan usaha juga terus berlangsung, dan adil juga terhadap proteksi upah dan jaminan sosial itu sendiri, wabil khusus terhadap pekerja dan buruh itu. Ini kiranya, sebetulnya itu yang perlu kita pedomani bersama," jelasnya.

Lanjut halaman berikutnya.

Lanjut Adi, para pihak sudah seharusnya belajar tertib hukum. Sebab, hukum itu sendiri sifatnya memang untuk dipatuhi bersama termasuk oleh unsur pemerintah itu sendiri.

"Tentu dalam hal ini adalah pemerintah, terutama pemerintah sebagai regulator kita, agar kami pun dalam hal ini adalah dunia usaha, dunia industri, kita biar ada kepastian hukum," tambahnya.


Hide Ads