UMP Diprotes, Bahlil: Yang Penting Digaji, Usaha Jangan Dikasih Beban Tinggi

UMP Diprotes, Bahlil: Yang Penting Digaji, Usaha Jangan Dikasih Beban Tinggi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 01 Des 2021 15:36 WIB
Bahlil Lahadalia (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi buruh yang protes soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dianggap kecil.

Menurutnya, saat ini perusahaan masih di tahap pemulihan akibat terdampak pandemi COVID-19. Maka jika dibebankan lagi dengan kenaikan upah yang tinggi dia khawatir perusahaan bisa bangkrut dan buruh juga akan kehilangan pekerjaannya.

"Kita tahu pandemi ini tengah melanda negara kita, dan pertumbuhan ekonomi kita positifnya itu kuartal II dan kuartal III, tapi satu tahun kemarin kasihan minus ini. Ibarat mobil perusahaan itu mobil baru lari, baru pemanasan, baru ganti oli. Tiba-tiba lagi ditambah beban yang tinggi, ini mobilnya masuk di got," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Bahlil pun meminta buruh untuk berjiwa besar agar tidak memaksakan kenaikan upah yang terlalu tinggi.

"Artinya saya sampaikan yuk sama-sama berjiwa besar. Saya hormati teman-teman buruh, saya juga pernah jadi karyawan juga. Saya menghargai pikiran mereka, tetapi kita harus pada titik tengah yang penting dapat gaji tetapi usahanya jangan dikasih beban terlalu tinggi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jika dipaksakan untuk kenaikan UMP yang tinggi, hal itu bisa berujung perusahaan yang tidak mampu akan bangkrut. Kemudian buntutnya pun berdampak pada pekerja.

"Kasihan mereka ini, mereka ini kredit refinancing terus. Bunganya aja dibayar sekarang, sebagian pokok tidak bisa dibayar. Kalau bertambah beban lagi perusahaan tutup. Kita pilih nahan sedikit, perusahaanya selamat atau dipaksain perusahaannya bubar dan semua tidak dapat apa-apa," tuturnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Namun, mengenai angka Bahlil tidak ingin berkomentar. "Saya pikir perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan institusi lain yang ditugaskan untuk menghitung besar UMP itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, belakangan memang polemik protes buruh soal kenaikan UMP 2022 dinilai kecil menjadi perhatian publik.

Pemerintah diketahui menetapkan rata-rata upah minimum (UM) naik 1,09% tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah. Atas dasar tersebut, buruh pun menuntut adanya kenaikan UMP.

Protes itu berujung rencana mogok kerja yang akan dilakukan mulai awal Desember 2021. Barulah puncaknya akan digelar mogok nasional para buruh yang mungkin digelar pada 6-8 Desember.


Hide Ads