Pemerintah melarang PNS cuti dan bepergian saat PPKM level 3 selama libur Natal & Tahun Baru (Nataru). Lalu, PPKM Level 3 mulai tanggal berapa?
Secara umum kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2021 mendatang. Nantinya, sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Penerapan aturan PPKM level 3 secara nasional tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, pemrintah akan mensamaratakan penrapan aturan PPKM Level 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditarik mundur ke belakang, sebenarnya semua wilayah di Indonesia pernah mengalami PPKM Level 3-4. Saat PPKM Level 4, semua objek wisata ditutup sementara.
Sedangkan di PPKM Level 3 aturan tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Dalam aturan itu, wilayah yang masuk PPKM Level 3, objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.
Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitas akan dibatasi, hingga kembali ke take-away. Dengan kata lain, semua aturan PPKM level 3 kemungkinan akan kembali diterapkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, dengan adanya penerapan PPKM Level 3 selama Nataru, telah disampaikan kalau aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, polisi, BUMN hingga pegawai swasta dilarang untuk mengambil cuti diluar hari libur nasional yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi bagian Kesatu huruf g angka 1 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021
Kemudian, masyarakat terutama kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti selama aturan PPKM Level 3 khusus Nataru ini diterapkan.
"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," bunyi huruf g angka 3.
Oleh sebab itu, meski saat ini sejumlah wilayah telah berada di PPKM level 1, namun aturan PPKM Level 3 khusus Nataru ini akan tetap diterapkan guna mencegah terbentuknya kluster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 2 Diperpanjang, Pengusaha Setuju? |