Pandemi COVID-19 mendorong kegiatan ekonomi melakukan transformasi digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aktivitas ekonomi kini hampir semuanya dilakukan secara digital.
Pelaku usaha kini berbondong-bondong melakukan transformasi digital di tengah pandemi COVID-19. Namun, menurut Sri Mulyani hal itu menimbulkan beberapa ancaman. Ancaman tersebut adalah kejahatan digital, mulai dari penipuan siber hingga penyalahgunaan data pribadi.
"Perpindahan (bisnis) ke online membuat ancaman dan tantangan baru. Mulai dari masalah masalah keamanan siber, penipuan siber, scam data, hingga penyalahgunaan data pribadi," ungkap Sri Mulyani dalam webinar OJK-OECD Conference, Kamis (2/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pemerintah tak mau tinggal diam dengan ancaman-ancaman ini. Untuk perlindungan data pribadi misalnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan perlindungan data pribadi sedang dibentuk.
Wimboh mengatakan pemerintah telah menyetorkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR dan aturannya akan dibahas secepatnya.
Dia bilang pemerintah siap melakukan kolaborasi untuk meminimalisir masalah penyalahgunaan data dan informasi di Indonesia.
"Pemerintah telah memberikan RUU Perlindungan Data Pribadi ke parlemen," kata Wimboh.
Simak video 'Menkeu Sri Mulyani: Transformasi Digital Kunci Bagi Pelaku UMKM':