4 Aksi Buruh Soal UU Ciptaker-UMP: Demo hingga Mogok Kerja

4 Aksi Buruh Soal UU Ciptaker-UMP: Demo hingga Mogok Kerja

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 04 Des 2021 08:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menyuarakan aspirasinya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan kebijakan upah minimum (UM) 2022. KSPI melakukan aksi bersama konfederasi dan federasi buruh lainnya.

Apa saja aksi yang akan dilakukan buruh? berikut dirangkum detikcom:

1. Demo di Istana-Balai Kota

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan aksi buruh di seluruh Indonesia sudah disepakati dan diputuskan pada 6-10 Desember, yang melibatkan ratusan ribu buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 6, 8, 10 Desember aksi di daerah masing-masing (provinsi, kabupaten/kota) di seluruh Indonesia sesuai kebutuhannya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/12/2021).

Lalu aksi unjuk rasa nasional yang diikuti 50 ribu sampai 100 ribu buruh dari Jabodetabek digelar pada 7 Desember, kemudian diralat menjadi 8 Desember. Demo dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pada 9 Desember tidak ada aksi unjuk rasa nasional, melainkan aksi unjuk rasa daerah di seluruh Indonesia secara serempak.

"Jumlah massa total 100 ribu bahkan mungkin jutaan buruh, tergantung masing-masing daerah tapi serempak pada tanggal 9," tutur Said.

2. Dilanjutkan Mogok Kerja

Setelah aksi-aksi di atas dilaksanakan, kaum buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Namun, tanggalnya belum diputuskan.

"Mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut pada kawan-kawan media setelah perjuangan kawan-kawan daerah menyelesaikan aksi-aksinya dimulai tanggal 6 sampai dengan 10 Desember," jelasnya.

Semula KSPI dan berbagai federasi buruh rencananya melakukan mogok kerja selama 3 hari di tanggal 6-8 Desember 2021. Namun, dari penjelasan Said terbaru, tanggalnya belum ditetapkan.

"Yang ketiga dari informasi yang kami terima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah/modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021) lalu.

Buruh mau gugat gubernur se-Indonesia. Berlanjut ke halaman berikutnya.

3. Gugat Gubernur se-Indonesia

KSPI bakal menggugat para gubernur atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Pihaknya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita akan mem-PTUN-kan SK Gubernur terhadap UMP dan UMK, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota," kata Said.

4. Ngadu ke Luar Negeri

KSPI mengadu ke luar negeri lantaran pemerintah masih menjalankan UU Cipta Kerja. Said menyatakan setidaknya ada tiga lembaga internasional yang menjadi tempat mengadu massa buruh, yakni Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan IndustriALL Global Union.

"Saya sudah berhubungan dengan ILO karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-bangsa/PBB, berkantor di Jenewa yaitu ILO Governing Body. Saya sudah mengirim surat secara resmi sebagai ILO Governing Body, menjelaskan sikap KSPI dan serikat-serikat buruh lain yang didukung Partai Buruh tentang hasil keputusan MK tersebut," jelasnya.

Kepada ITUC yang berkantor di Brussel, Belgia, pihaknya juga sudah mengirim surat. Demikian pula kepada IndustriALL Global Union.

"IndustriALL Global Union, yaitu federasi serikat buruh sedunia, yang bergabung industri metal, tekstil, garmen, sepatu, kimia, energi, pertambangan yang jumlah anggotanya adalah 57 juta orang. Sedangkan ITUC yang di Brussel, Belgia jumlah anggotanya adalah 270 juta orang di seluruh dunia," jelasnya.



Simak Video "KSPI Tolak Keras Kenaikan UMP 2022, Siap Geruduk Istana-Balai Kota!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads