Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menyuarakan aspirasinya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan kebijakan upah minimum (UM) 2022. KSPI melakukan aksi bersama konfederasi dan federasi buruh lainnya.
Apa saja aksi yang akan dilakukan buruh? berikut dirangkum detikcom:
1. Demo di Istana-Balai Kota
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan aksi buruh di seluruh Indonesia sudah disepakati dan diputuskan pada 6-10 Desember, yang melibatkan ratusan ribu buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 6, 8, 10 Desember aksi di daerah masing-masing (provinsi, kabupaten/kota) di seluruh Indonesia sesuai kebutuhannya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/12/2021).
Lalu aksi unjuk rasa nasional yang diikuti 50 ribu sampai 100 ribu buruh dari Jabodetabek digelar pada 7 Desember, kemudian diralat menjadi 8 Desember. Demo dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota.
Sedangkan pada 9 Desember tidak ada aksi unjuk rasa nasional, melainkan aksi unjuk rasa daerah di seluruh Indonesia secara serempak.
"Jumlah massa total 100 ribu bahkan mungkin jutaan buruh, tergantung masing-masing daerah tapi serempak pada tanggal 9," tutur Said.
2. Dilanjutkan Mogok Kerja
Setelah aksi-aksi di atas dilaksanakan, kaum buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Namun, tanggalnya belum diputuskan.
"Mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut pada kawan-kawan media setelah perjuangan kawan-kawan daerah menyelesaikan aksi-aksinya dimulai tanggal 6 sampai dengan 10 Desember," jelasnya.
Semula KSPI dan berbagai federasi buruh rencananya melakukan mogok kerja selama 3 hari di tanggal 6-8 Desember 2021. Namun, dari penjelasan Said terbaru, tanggalnya belum ditetapkan.
"Yang ketiga dari informasi yang kami terima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah/modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021) lalu.
Buruh mau gugat gubernur se-Indonesia. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "KSPI Tolak Keras Kenaikan UMP 2022, Siap Geruduk Istana-Balai Kota!"
[Gambas:Video 20detik]