Kronologi Karyawan Garuda Surati Kapolri karena Jadi Tersangka Perkara Gaji

Kronologi Karyawan Garuda Surati Kapolri karena Jadi Tersangka Perkara Gaji

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 05 Des 2021 10:30 WIB
A330-200 GARUDA INDONESIA
Foto: Airbus
Jakarta -

Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Denpasar yang mengatasnamakan diri sebagai Eka Wirahjana mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia memohon perlindungan hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Lewat surat tertanggal 1 Desember 2021 yang dikutip detikcom itu, Eka bercerita bahwa pada 5 Oktober 2021 lalu diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai ahli di Polres Bandara Soetta untuk dugaan tindak pidana transfer dana. Pelapor adalah kuasa hukum Garuda Indonesia Fernando Lumban Gaol.

"Di hadapan penyidik, telah saya jelaskan bahwa hak yang dimaksud dalam bunyi pasal yang didugakan, bukan hak yang masih dalam perselisihan," katanya dikutip detikcom, Minggu (5/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akar masalahnya berawal dari persoalan pembayaran rapelan gaji periode 2010-2013. Besaran gaji per bulannya sudah ada kesepakatan namun untuk nilai rapelnya belum ada di berita acara kesepakatan.

Tiga bulan kemudian yakni Maret 2014, pelapor mentransfer uang berdasarkan hitungannya ke rekening Eka dan mentransfer dalam jumlah yang sama pada April 2014. Enam hari berselang, pelapor menyatakan telah keliru mentransfer untuk bulan April 2014 dan meminta Eka untuk mengembalikannya.

ADVERTISEMENT

"Sementara itu, besaran rapel menurut hitungan saya berikut denda keterlambatan pembayaran pelapor terhadap rapel gaji saya, sesuai pasal di peraturan pemerintah, bahkan telah melampaui jumlah 2x yang ditransfer pelapor dan saya sudah berulang kali mengajak pelapor duduk bersama untuk mendapatkan kesepakatan tentang besaran nilai rapelan gaji saya agar terdapat kepastian apakah telah terjadi lebih bayar ataukah kurang bayar, yang jika lebih, saya kembalikan dan jika kurang agar pelapor harus bayarkan kekurangannya, namun ajakan tersebut tidak digubris sampai tahunan berlalu dan saya sendiripun menjadi lupa ada hal ini," paparnya.

Waktu pun berlalu. Eka mengatakan, pada Februari 2020 tiba-tiba pelapor mengirim email memintanya mengembalikan uang atas kejadian tahun 2014. Padahal kejadian itu pun belum ada penyelesaiannya. Apalagi, menurutnya, hitungannya sekarang sudah melampaui hitungan sebelumnya.

"Setelah itu, pelapor mendakwa saya telah melakukan penggelapan dan menjatuhkan sangsi PHK. Perselisihan ini telah mendapatkan anjuran Disnakertrans bahwa agar pelapor mempertimbangkan maksudnya untuk mem-PHK pekerja karena kurang bukti, sementara itu, informasi cara hitung pelapor pun baru saya dapatkan di tahun 2021, melalui putusan Komisi Informasi Publik Prov Bali, tentang sengketa informasi. Belum lagi selesai persoalan ini, saya kemudian dilaporkan untuk peristiwa yang sama, namun sekarang, dengan dugaan pidana transfer dana di tahun 2014," paparnya.

Usai menjadi saksi, Eka mendapat surat dari Polres Bandara Soetta terkait pemberitahuan penetapan tersangka pada 29 November 2021. Ia mengaku kaget lantaran permasalahan ini lebih dekat dengan hubungan industrial. Selain itu, ia meyakini sebagian rapelan gaji belum terbayarkan.

"Saya telah menyampaikan dengan bukti hitungan kepada penyidik, artinya saya telah membantah klaim hak pelapor, namun tampaknya pihak Polres Bandara Soetta lebih meyakini pelapor, padahal klaim hak pelapor belum dilengkapi bukti putusan pengadilan hubungan industrial. Di samping itu, pihak Polres Bandara Soetta tampaknya luput memperhatikan bahwa sisa sebagian hak rapelan gaji saya, belum dituntaskan pelapor," katanya.

Sebab itu, ia pun meminta perlindungan pada Kapolri. Ia berharap, penetapan sebagai tersangka dapat ditinjau kembali.

"Bapak Kapolri Yang Terhormat, saya menyadari bahwa saya seorang pegawai biasa yang berada diposisi lemah, tidak mempunyai kekuatan cukup untuk membela diri, bahkan untuk datang ke Polres Bandara Soetta pada tanggal 01 Desember 2021 pun saya tidak cukup dana untuk biaya perjalanan, karena gaji saya, sejak bulan Agustus 2021 telah dipotong sepihak oleh pelapor sebanyak 30 persen dengan alasan pandemi, dan untuk yang ini pun, sedang saya bawakan dalam proses mediasi di Disnakertrans Kab Badung, Bali," katanya.

"Pada kesempatan ini, saya mohon perlindungan hukum dan perhatian Bapak Kapolri, mohon agar penetapan status tersangka saya ini dapat ditinjau kembali, mengingat hal ini merupakan perselisihan hubungan industrial/perselisihan hak," sambungnya.

Tanggapan manajemen Garuda Indonesia di halaman selanjutnya.

Garuda Indonesia buka suara atas pemberitaan yang beredar mengenai salah satu karyawannya diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dikutip melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, maskapai penerbangan pelat merah yang dia pimpin sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Pihaknya percaya polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.

"Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, di mana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan," sambungnya.

Irfan melanjutkan, dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia senantiasa mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.

"Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas Garuda Indonesia, yaitu dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," tambahnya.



Simak Video "Perusahaan Penerbangan Indonesia Kurangi Jumlah Pesawat"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads