Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Denpasar yang mengatasnamakan diri sebagai Eka Wirahjana mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia memohon perlindungan hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
Lewat surat tertanggal 1 Desember 2021 yang dikutip detikcom itu, Eka bercerita bahwa pada 5 Oktober 2021 lalu diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai ahli di Polres Bandara Soetta untuk dugaan tindak pidana transfer dana. Pelapor adalah kuasa hukum Garuda Indonesia Fernando Lumban Gaol.
"Di hadapan penyidik, telah saya jelaskan bahwa hak yang dimaksud dalam bunyi pasal yang didugakan, bukan hak yang masih dalam perselisihan," katanya dikutip detikcom, Minggu (5/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akar masalahnya berawal dari persoalan pembayaran rapelan gaji periode 2010-2013. Besaran gaji per bulannya sudah ada kesepakatan namun untuk nilai rapelnya belum ada di berita acara kesepakatan.
Tiga bulan kemudian yakni Maret 2014, pelapor mentransfer uang berdasarkan hitungannya ke rekening Eka dan mentransfer dalam jumlah yang sama pada April 2014. Enam hari berselang, pelapor menyatakan telah keliru mentransfer untuk bulan April 2014 dan meminta Eka untuk mengembalikannya.
"Sementara itu, besaran rapel menurut hitungan saya berikut denda keterlambatan pembayaran pelapor terhadap rapel gaji saya, sesuai pasal di peraturan pemerintah, bahkan telah melampaui jumlah 2x yang ditransfer pelapor dan saya sudah berulang kali mengajak pelapor duduk bersama untuk mendapatkan kesepakatan tentang besaran nilai rapelan gaji saya agar terdapat kepastian apakah telah terjadi lebih bayar ataukah kurang bayar, yang jika lebih, saya kembalikan dan jika kurang agar pelapor harus bayarkan kekurangannya, namun ajakan tersebut tidak digubris sampai tahunan berlalu dan saya sendiripun menjadi lupa ada hal ini," paparnya.
Waktu pun berlalu. Eka mengatakan, pada Februari 2020 tiba-tiba pelapor mengirim email memintanya mengembalikan uang atas kejadian tahun 2014. Padahal kejadian itu pun belum ada penyelesaiannya. Apalagi, menurutnya, hitungannya sekarang sudah melampaui hitungan sebelumnya.
"Setelah itu, pelapor mendakwa saya telah melakukan penggelapan dan menjatuhkan sangsi PHK. Perselisihan ini telah mendapatkan anjuran Disnakertrans bahwa agar pelapor mempertimbangkan maksudnya untuk mem-PHK pekerja karena kurang bukti, sementara itu, informasi cara hitung pelapor pun baru saya dapatkan di tahun 2021, melalui putusan Komisi Informasi Publik Prov Bali, tentang sengketa informasi. Belum lagi selesai persoalan ini, saya kemudian dilaporkan untuk peristiwa yang sama, namun sekarang, dengan dugaan pidana transfer dana di tahun 2014," paparnya.
Usai menjadi saksi, Eka mendapat surat dari Polres Bandara Soetta terkait pemberitahuan penetapan tersangka pada 29 November 2021. Ia mengaku kaget lantaran permasalahan ini lebih dekat dengan hubungan industrial. Selain itu, ia meyakini sebagian rapelan gaji belum terbayarkan.
"Saya telah menyampaikan dengan bukti hitungan kepada penyidik, artinya saya telah membantah klaim hak pelapor, namun tampaknya pihak Polres Bandara Soetta lebih meyakini pelapor, padahal klaim hak pelapor belum dilengkapi bukti putusan pengadilan hubungan industrial. Di samping itu, pihak Polres Bandara Soetta tampaknya luput memperhatikan bahwa sisa sebagian hak rapelan gaji saya, belum dituntaskan pelapor," katanya.
Sebab itu, ia pun meminta perlindungan pada Kapolri. Ia berharap, penetapan sebagai tersangka dapat ditinjau kembali.
"Bapak Kapolri Yang Terhormat, saya menyadari bahwa saya seorang pegawai biasa yang berada diposisi lemah, tidak mempunyai kekuatan cukup untuk membela diri, bahkan untuk datang ke Polres Bandara Soetta pada tanggal 01 Desember 2021 pun saya tidak cukup dana untuk biaya perjalanan, karena gaji saya, sejak bulan Agustus 2021 telah dipotong sepihak oleh pelapor sebanyak 30 persen dengan alasan pandemi, dan untuk yang ini pun, sedang saya bawakan dalam proses mediasi di Disnakertrans Kab Badung, Bali," katanya.
"Pada kesempatan ini, saya mohon perlindungan hukum dan perhatian Bapak Kapolri, mohon agar penetapan status tersangka saya ini dapat ditinjau kembali, mengingat hal ini merupakan perselisihan hubungan industrial/perselisihan hak," sambungnya.
Tanggapan manajemen Garuda Indonesia di halaman selanjutnya.
Simak Video "Perusahaan Penerbangan Indonesia Kurangi Jumlah Pesawat"
[Gambas:Video 20detik]