Pengamat ekonomi pembangunan dari UIN Syarif Hidayatullah, Arisman menilai Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) mendorong kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dia berharap berbagai fasilitas yang dihadirkan tersebut membuat para pengusaha tidak ragu menanamkan modal. Sekaligus menjadikan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
"Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali, tumpang tindih, dan tidak sinkron," kata Arisman dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).
Diketahui, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Keberadaan kawasan ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Untuk menggenjot pemanfaatan KEK, pemerintah melakukan reformasi melalui UU No.11 Tahun 2020 atau kerap disebut UU Cipta Kerja. Dari beleid tersebut, muncul regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait 2 perubahan atau reformasi yang dilakukan terhadap UU 39/2009 melalui UU Ciptaker. Pertama adanya kepastian fiskal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, dilakukan penerapan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional.
"Terbitnya UU Ciptaker dan penguatan berbagai fasilitas maupun kemudahan prosedur layanan hingga pengawasan akan memberikan kawasan ekonomi khusus dukungan operasional pelayanan maupun pengawasan yang makin baik," ungkap Sri Mulyani.
Adapun fasilitas lainnya yakni untuk KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, mendapat kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tujuan KEK tidak lain untuk menyerap modal dari dunia usaha, baik pengusaha dari luar atau dalam negeri. Dengan begitu mereka tertarik menanamkan modalnya di berbagai KEK di Indonesia.
"KEK secara otomatis akan menjadi Proyek Strategis Nasional, karenanya akan masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan," kata Airlangga.
Dalam Forum Bisnis mengenai Kawasan Ekonomi Khusus yang digelar di Paviliun Indonesia di Dubai Expo 2020 pada Jumat (12/11) lalu, dia juga menyebut KEK sebagai prioritas menawarkan berbagai fasilitas seperti insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance.
Di samping itu, ada pula insentif nonfiskal seperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.
Menurutnya berbagai kemudahan tersebut menjadi wujud upaya pemerintah dalam melakukan reformasi KEK melalui UU Ciptaker. Hal ini sebagaimana tujuan utama pengembangan KEK, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing.
(akd/hns)