Sri Mulyani Tegaskan RUU HKPD Bukan buat Rebut Kewenangan Daerah

Sri Mulyani Tegaskan RUU HKPD Bukan buat Rebut Kewenangan Daerah

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 14:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), yang disetujui menjadi UU bukan bertujuan untuk resentralisasi, atau mengembalikan kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Resentralisasi kebalikan dari desentralisasi yang merupakan penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

"RUU HKPD yang telah dibahas antara pemerintah dan DPR sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan resentralisasi, namun justru akan menguatkan desentralisasi sebagai suatu pilihan policy (kebijakan) untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar berkualitas dan bertanggung jawab demi kepentingan rakyat. RUU HKPD ini juga ditujukan untuk memperkuat kinerja daerah," katanya Selasa (7/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 yang digelar hari ini. Dalam rapat tersebut DPR RI menyetujui RUU HKPD menjadi undang-undang.

Pemerintah pusat, lanjut dia memahami bahwa aspirasi pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan utama perlu didengarkan dan menjadi pertimbangan penting di dalam pembahasan RUU HKPD di DPR.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pemerintah pusat telah melaksanakan serangkaian kegiatan focus group discussion (FGD) dengan berbagai kalangan, termasuk para akademisi dan pemerintah daerah sejak penyusunan naskah akademik RUU HKPD.

"Selaras dengan hal tersebut, pembahasan di panja RUU di DPR juga terdapat berbagai masukan dan usulan dari fraksi-fraksi dan anggota panja DPR yang muncul dari penyerapan aspirasi masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah yang diperoleh pada saat rapat dengar pendapat bersama akademisi, asosiasi pemerintah daerah, maupun saat kunjungan kerja yang dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah untuk bertemu secara langsung dengan kepala daerah dan DPRD," jelasnya.

Sri Mulyani memaparkan bahwa melalui diskusi dan pembahasan yang sangat konstruktif, pemerintah dan panja RUU HKPD telah menyepakati substansi RUU yang benar-benar dapat memenuhi kepentingan bersama, dan untuk melaksanakan perbaikan kualitas desentralisasi fiskal dengan tetap memperhatikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terutama daerah.

(toy/eds)

Hide Ads