Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bakal naik. Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang telah disepakati DPR RI menjadi undang-undang.
"Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%," demikian bunyi Pasal 41 ayat 1 pada draf RUU HKBP yang diterima detikcom, dikutip Selasa (7/12/2021).
Objek PBB-P2 yang dimaksud adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya," bunyi Pasal 41 ayat 2.
Saat ini tarif PBB-P2 paling tinggi adalah 0,3%, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%," bunyi Pasal 80 ayat 1 UU 28/2009.
Diketahui bahwa DPR RI resmi menyetujui RUU HKPD menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 yang digelar hari ini, Selasa (7/12).