Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan PPKM Level 3 khusus Natal dan Tahun baru batal diberlakukan. Pemerintah memutuskan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Namun penerapannya diiringi dengan beberapa pengetatan. Misalnya pengetatan syarat perjalanan yang akan dilakukan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," jelas Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa saja sih pengetatan yang bakal dilakukan?
1. Syarat Perjalanan
Selama Nataru, Luhut menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memenuhi syarat vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kemudian, anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, namun dengan syarat yang ketat. Syaratnya adalah telah melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pengetatan di Mal hingga Tempat Wisata
Pemerintah pun menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
Syarat tambahan juga diberlakukan, yaitu hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang bisa masuk mal hingga tempat wisata.
3. Pengetatan di Gerbang Internasional
Kemudian, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk syarat untuk penumpang dari luar negeri. Syarat yang diberlakukan mulai adalah tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Setelah sampai di Indonesia, orang yang melakukan perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.