Pemberlakuan aturan pengetatan PPKM level 3 berskala Nasional selama masa libur Natal dan Tahun Baru telah dibatalkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Meski pengetatan PPKM level 3 selama nataru ini dibatalkan, pemerintah masih akan menerapkan sejumlah ketetapan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Sebagai gantinya, pemerintah merilis aturan baru di antara penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Rabu (8/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan perubahan aturan tersebut, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru. Berikut aturan yang dirangkum detikcom, Rabu (8/12/2021):
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
- Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat/laut.
2. Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.
3. Larangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung yang diperbolehkan untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian sejumlah aturan baru terkait pengetatan PPKM level 3 selama Nataru. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau untuk tetap mengikuti aturan serta protokol kesehatan yang ada.
Simak Video: PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Siapkan Aturan Malam Tahun Baru