Sejauh ini, sudah ada banyak kasus korupsi dan/atau penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan oleh sejumlah oknum PNS. Sebagai contoh, hingga semester satu tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya terdapat 62 kasus korupsi yang melibatkan puluhan kepala desa atau lurah hingga perangkatnya.
"KPK mencatat kurun waktu 2020 lalu, dari sebanyak 141 kasus ada 132 kepala desa dan 50 aparatur desa terlibat korupsi," kata Direktur Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi di Balai Desa Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (30/11/2021).
Selain itu, masih ada sejumlah kasus korupsi lain yang pernah dilakukan oleh sejumlah oknum penyelenggara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut penanaman nilai integritas dan anti korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) harus dilakukan sedini mungkin.
Hal itu dimaksudkan agar para abdi negara ini bisa menghindakan diri dari penyalahgunaan anggaran negara atau pun penyelewengan kekuasaan.
"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Rabu (8/12/2021).
Tjahjo menyebut penanaman nilai integritas dan anti korupsi yang dilakukan sejak dini akan membuat yang bersangkutan memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara. Nilai integritas ini juga mengarahkan PNS untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya.
Tjahjo mengingatkan seluruh PNS bahwa menerima sesuatu yang tidak halal seperti hasil korupsi merupakan hal yang tidak terpuji. PNS diminta mencermati delapan area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.
"Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini," beber Tjahjo.