Ribuan buruh dari berbagai federasi hari ini kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangannya untuk menagih janji Anies Baswedan selaku gubernur untuk mengubah besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
"Kami menagih janji Pak Gubernur yang mengatakan akan mengubah UMP DKI," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, sebanyak 20 orang perwakilan buruh diterima masuk ke Gedung Balai Kota. Sayangnya mereka tidak langsung bertemu Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketemu Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) sama Dinas Tenaga Kerja karena Pak Anies nggak ada," tutur salah satu pihak Kepolisian.
Buruh menuntut Anies Baswedan merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMP DKI 2022 paling lambat 10 Desember 2021. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa mendasarkan keputusan pengupahan dengan turunan UU Cipta Kerja karena sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Harus didasarkan pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Untuk itu) menuntut Bapak Gubernur DKI Jakarta paling lambat 10 Desember 2021 untuk merevisi SK Gubernur terkait UMP 2022 sesuai janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada 29 November 2021," tulis tuntutan buruh.
Sebelumnya diberitakan bahwa Anies Baswedan menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dia mengakui angka kenaikan itu tidak cocok jika diterapkan di DKI Jakarta karena dinilai terlalu kecil.
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies Baswedan saat menemui massa buruh di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Anies sudah surati Menaker Ida Fauziyah. Cek halaman berikutnya.
Simak Video: Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Minta Anies Revisi UMP DKI Siang Ini