Tagih Janji Anies Ubah UMP DKI, Buruh Geruduk Balai Kota

Tagih Janji Anies Ubah UMP DKI, Buruh Geruduk Balai Kota

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 16:01 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).
Presiden KSPI Said Iqbal melakukan orasi saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12)/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ribuan buruh dari berbagai federasi hari ini kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangannya untuk menagih janji Anies Baswedan selaku gubernur untuk mengubah besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Kami menagih janji Pak Gubernur yang mengatakan akan mengubah UMP DKI," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, sebanyak 20 orang perwakilan buruh diterima masuk ke Gedung Balai Kota. Sayangnya mereka tidak langsung bertemu Anies Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketemu Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) sama Dinas Tenaga Kerja karena Pak Anies nggak ada," tutur salah satu pihak Kepolisian.

Buruh menuntut Anies Baswedan merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMP DKI 2022 paling lambat 10 Desember 2021. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah tidak bisa mendasarkan keputusan pengupahan dengan turunan UU Cipta Kerja karena sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

ADVERTISEMENT

"Harus didasarkan pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Untuk itu) menuntut Bapak Gubernur DKI Jakarta paling lambat 10 Desember 2021 untuk merevisi SK Gubernur terkait UMP 2022 sesuai janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada 29 November 2021," tulis tuntutan buruh.

Sebelumnya diberitakan bahwa Anies Baswedan menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dia mengakui angka kenaikan itu tidak cocok jika diterapkan di DKI Jakarta karena dinilai terlalu kecil.

"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies Baswedan saat menemui massa buruh di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Anies sudah surati Menaker Ida Fauziyah. Cek halaman berikutnya.

Simak Video: Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Minta Anies Revisi UMP DKI Siang Ini

[Gambas:Video 20detik]



Anies Baswedan pun sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 di Ibu Kota. Dia menilai formula yang sudah ditetapkan tidak cocok.

"Saya memang terbiasa menyelesaikan masalah bukan umbar masalah, kita bersurat pada Kemenaker Formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Karena itu, kita mengirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi itu sudah kami kirimkan dan sudah fase pembahasan. Kita ingin di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha, merasakan keadilan," katanya.

Dalam surat yang dikirimkan Anies Baswedan ke Menaker per 22 November, meminta agar formula penetapan UMP DKI ditinjau ulang. Pasalnya dijelaskan tidak semua sektor mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, ada sektor yang mengalami peningkatan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14%," demikian isi salah satu poin surat tersebut.


Hide Ads