Heboh Pinjol Ilegal Datangi Sekolah buat Tagih Utang Bu Guru

Heboh Pinjol Ilegal Datangi Sekolah buat Tagih Utang Bu Guru

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 05:30 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Viral video di TikTok pria yang diduga debt collector pinjol ilegal menagih utang guru sampai datang ke sekolah. Momen itu direkam dan diunggah oleh salah satu akun TikTok @zi****jhq.

Dalam video terlihat laki-laki yang diduga debt collector memakai baju lengan panjang berwarna merah. Cara menagih debt collector itu dinilai tidak sopan karena sampai membuat kegaduhan di ruang guru.

"Pinjol ilegal mengata-ngatai nama guru dan tidak sopan menagih di sekolah," tulis pengunggah, dikutip Rabu (8/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu sejumlah guru terus meminta pria itu untuk keluar dari ruangan. Begitupun dengan pemilik akun TikTok yang merekam momen tersebut.

"Pak, mendingan keluar! Nggak mau di sini ada masalah," kata si perekam kepada debt collector.

ADVERTISEMENT

"Silahkan keluar, tolong usir dong ini orang," kata salah seorang guru lainnya.

Pria tersebut malah membalas dengan ancaman akan mengunggah foto seorang guru yang tidak menggunakan masker. Adu mulut pun semakin panas hingga membuat salah seorang murid menangis.

"Saya foto kamu saya upload. Kamu seorang pendidik nggak pakai masker!" kata pria itu.

Tidak jelas dijelaskan siapa guru yang ditagih debt collector tersebut, begitu juga lokasinya. Pengunggah hanya menjelaskan temannya yang ditagih utang pinjol sudah membayar lunas setahun kemarin.

"Pinjol kaya begini enaknya diapain ya. Teman saya sudah lunas satu tahun kemarin, masih di tagih dan mengata-ngatain dan bertindak brutal di sekolah. Membawa nama guru tidak punya etika," tulis Zie, dalam unggahan yang berbeda.

Simak video 'Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, Sita Rp 217 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut halaman berikutnya.

Dalam catatan detikcom, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pernah menyarankan beberapa tindakan jika masyarakat terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal:

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dll.

3. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Lalu, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat bisa melakukan beberapa hal ini termasuk lapor polisi:

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
- Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
- Segera lapor ke polisi
- Lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.


Hide Ads