Heboh Pinjol Ilegal Datangi Sekolah buat Tagih Utang Bu Guru

Heboh Pinjol Ilegal Datangi Sekolah buat Tagih Utang Bu Guru

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 05:30 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)

Dalam catatan detikcom, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pernah menyarankan beberapa tindakan jika masyarakat terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dll.

ADVERTISEMENT

3. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Lalu, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat bisa melakukan beberapa hal ini termasuk lapor polisi:

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
- Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
- Segera lapor ke polisi
- Lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.


(fdl/fdl)

Hide Ads