Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya penerapan PPKM dilakukan sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
"Keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 di liburan Natal dan Tahun Baru yang ini juga menurut saya adalah suatu kebijakan rem dan gas yang cukup efektif dijalankan oleh pemerintah," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani turut mengapresiasi pemerintah karena memilih kebijakan dengan tidak mengambil pendekatan berskala nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengapresiasi sekali bahwa pada akhirnya pemerintah melihat bahwa memang pembatasan ini harus dipertimbangkan berdasarkan daerah masing-masing," tuturnya.
Menurutnya pertimbangan pembatasan harus dilihat dari unsur level vaksinasi, misalnya untuk pencapaian beberapa daerah sudah mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Menurutnya itu bisa menjadi perhatian pemerintah. Lanjut dia, akan ada sektor-sektor usaha yang terdampak apabila dilakukan pembatasan di akhir tahun.
Tapi, pelaku usaha menurutnya tetap harus bersungguh-sungguh melaksanakan protokol kesehatan. Dia mengingatkan agar jangan sampai pandemi COVID-19 kembali menjadi permasalahan di Indonesia.
"Di satu sisi kita mau tetap disiplin, tapi tetap bisa juga membuka kesempatan untuk sektor-sektor yang berhubungan dengan mobilitas akhir tahun yang cukup tinggi juga bisa tetap berjalan walaupun ada pembatasan tertentu," tambahnya.
Simak video 'PPKM Level 3 Batal, Polda Metro Siapkan Aturan Malam Tahun Baru':