Amazon Didenda Rp 18 T Oleh Italia, Ada Apa Nih?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 10 Des 2021 09:02 WIB
Foto: Reuters
Jakarta -

Otoritas Antimonopoli Italia mendenda raksasa e-commerce Amazon Icn US$ 1,28 miliar atau setara Rp 18,3 triliun (kurs Rp 14.300). Denda itu diberikan karena Amazon dianggap menyalahgunakan dominasi pasarnya.

Mengutip dari CNN, Jumat (10/12/2021) Dalam pernyataan resmi dijelaskan, bahwa Amazon melanggar aturan antimonopoli karena dinilai memanfaatkan layanan logistiknya untuk meningkatkan penjualan di Amazon.it.

Hal itu dilakukan dengan cara memberikan Label Prime melalui layanan logistik Fulfillment by Amazon (FBA). Nah Label Prime sendiri yang biasa berkaitan dengan momen diskon gede-gedean saat Prime Day atau Black Friday.

Cara itu dinilai disengaja untuk meningkatkan penjualan di Amazon.it. Diketahui dengan label Prime sebanyak 7 juta konsumen yang masuk anggota loyalitas Amazon akan diberikan keistimewaan.

Menanggapi hal itu, Amazon tidak terima dikenakan denda tersebut. Pihak perusahaan pun mengatakan akan mengajukan banding. "Denda dan pemulihan yang diusulkan tidak dapat dibenarkan dan tidak proporsional," ungkap Amazon.

Amazon juga mengklaim bahwa FBA tidak sengaja didorong untuk meningkatkan penjualan.

"FBA adalah layanan yang sepenuhnya opsional dan mayoritas penjual pihak ketiga di Amazon tidak menggunakannya. Ketika penjual memilih FBA, mereka melakukannya karena efisien, nyaman dan kompetitif dari segi harga," ujar Amazon.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork