Menteri ATR: UU Ciptaker Beri Solusi Rigiditas Perizinan Tata Ruang

Menteri ATR: UU Ciptaker Beri Solusi Rigiditas Perizinan Tata Ruang

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Jumat, 10 Des 2021 10:50 WIB
Pameran prototipe pengelolaan sumber daya alam (SDA) digelar di Jakarta. Acara ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Foto: Istimewa

Guna mendorong perangkat daerah memahami cara kerja dan proses mendesain ruang, Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 pada 22 November-23 Desember.

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati menyampaikan sesuai amanat UU Cipta Kerja, pemerintah daerah harus menyusun RDTR dalam bentuk digital berbasis Online Single Submission (OSS) dan sesuai standar.

"Karena itu, diperlukan SDM penata ruang yang mumpuni untuk menyusun puluhan ribu RDTR di Indonesia," papar Reny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reny menjelaskan satu wilayah administrasi kabupaten/kota dapat memiliki lebih dari satu RDTR karena pembagian wilayah perencanaan. Wilayah ini mencakup wilayah administrasi, kawasan fungsional bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten, dan kota yang merupakan kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

Melalui pelatihan penyusunan RDTR ini, Reny berharap para peserta mampu menyusun konsep RDTR dan peraturan zonasi dengan baik dan benar.

ADVERTISEMENT

"RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang. RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi," pungkas Reny.



Simak Video "Video Aksi Kawal Putusan MK Selesai, Massa Buruh Tinggalkan Patung Kuda"
[Gambas:Video 20detik]

(ncm/ara)

Hide Ads