UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Diketahui, ada empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan salah satunya PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK).
Sebagaimana diketahui, PP No 35/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini mengatur tentang ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijelaskan mulai dari Pasal 36 hingga Pasal 59 PP No 35/2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya, menyusul dirampungkannya aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi," jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Airlangga menambahkan UU Cipta Kerja menyebut bahwa korban pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mendapatkan manfaat. Mulai dari uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan kerja.
"Bila terjadi PHK maka UU Cipta Kerja menjamin manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta ada akses untuk pekerjaan baru," imbuhnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja berarti memberikan program baru sesuai undang-undang untuk melindungi pekerja yang menjadi korban PHK, yakni berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun uraian tentang JKP tertuang dalam pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Airlangga, pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara (pemerintah). Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.