International Monetary Fund (IMF) berencana mencairkan fasilitas hak penarikan khusus atau special drawing rights (SDR) kepada negara yang masuk dalam kelompok G20, termasuk Indonesia.
Berdasarkan situs resmi IMF, SDR merupakan hak penarikan khusus terkait aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi SDR sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF. Nilai dari SDR terdiri dari lima mata uang yakni dolar AS, Euro, Renminbi, Poundsterling, dan Yen.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan alokasi SDR yang berdampak positif pada peningkatan posisi cadangan devisa Agustus hingga mencapai US$ 144,8 miliar atau setara dengan US$ 6,31 miliar dan bukan dalam bentuk utang atau pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
First Deputy Managing Director IMF Geoffrey Okamoto mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan proposal untuk negara yang akan mendapatkan fasilitas SDR. Fasilitas ini diharapkan bisa mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan proposal lengkap untuk keanggotaan kami untuk dipertimbangkan pada pertemuan musim semi (Maret-Mei) tentang ketahanan dan keberlanjutan," kata dia dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Jumat (10/12/2021).
Apa manfaat SDR? Cek halaman berikutnya.
Simak Video "Indonesia Jadi Presidensi G20, Jokowi Banjir Pujian dari Netizen"
[Gambas:Video 20detik]