Kementerian Perdagangan membatalkan rencana untuk melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Jadi, minyak goreng curah masih diperbolehkan beredar.
"Jadi arahnya kemungkinan dicabut Pemendagnya (Permendag Nomor 36 2020), jadi wajib kemasan itu tidak lagi menjadi mandatori lagi. Minyak goreng curah masih boleh diedarkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada detikcom Jumat (10/12/2021).
Alasan dari keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan, pertama melihat kondisi pandemi saat ini yang penuh ketidakpastian. Kedua karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.
"Pertimbangan yang kita matangkan ini pertimbangan pandemi, UMKM perlu menggeliat ekonominya, harga CPO yang tinggi. Ya intinya ini penuh pertimbangan kita. Maka kita coba sedang dalam proses finalisasi untuk itu," ujarnya.
Jadi ke depan karena pelarangan dijualnya minyak goreng curah dibatalkan, strategi pemerintah untuk mengurangi minyak goreng curah dengan edukasi kepada masyarakat.
"Pendaketannya nggak akan pakai regulasi lagi. Kita lebih arah ke edukasi untuk melakukan pilihan dengan benar kepada masyarakat. Kalau nanti masyarakat tidak memilih minyak goreng curah kan akhirnya produsen menyesuaikan," tutupnya.
Oke juga menjelaskan aturan resmi pembatalan rencana minyak goreng curah atau wajib minyak goreng kemasan masih akan melalui finalisasi.
"Belum formal masih dalam proses finalisasi tinggal tandatangan Pak Menteri (Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi) Pemendagnya," imbuhnya.
Lanjut halaman berikutnya.
(fdl/fdl)