Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, kemarin Kamis (9/12). Sebelumnya mereka tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat untuk menjadi ASN KPK.
Dengan dilantiknya Novel dan 43 eks pegawai KPK, berapakah gaji mereka di ASN Polri dan besaran mana dengan gaji saat mereka di KPK? Saat ini tidak ditemukan keterangan resmi mengenai gaji pegawai KPK. Pemerintah hanya mengatur mengenai gaji dari pimpinan KPK.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Di dalamnya disebutkan bahwa gaji pokok untuk Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Terlihat kecil gaji pokoknya, namun para pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.
Dalam catatan detikcom, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakil-wakilnya disebut mendapat gaji Rp 112.591.250.
Sementara untuk gaji pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber gaji pegawai KPK kisarannya mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta. Nah, berapa gaji Novel Baswedan setelah jadi ASN Polri?
Mengutip puskeu.polri.go.id, Jumat (10/12/2021) komponen belanja pegawai PNS Polri terdiri dari gaji dan tunjangan. Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar gaji pokok PNS tertuang dalam lampiran PP tersebut. Berikut rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Baca juga: Enaknya... Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Ini |
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Kemudian, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Selain itu, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
(fdl/fdl)