Dapat Uang Salah Transfer Tak Dihukum, Asal Ada Itikad Baik

Dapat Uang Salah Transfer Tak Dihukum, Asal Ada Itikad Baik

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 12:11 WIB
Ilustrasi Transfer Uang
Ilustrasi Transfer Uang
Jakarta -

Ada kalanya secara tidak sengaja kita malah menerima transferan uang yang sebenarnya tidak ditujukan untuk kita. Kalau begitu sebagai nasabah perbankan yang memiliki itikad baik, apa yang perlu kita lakukan ketika mengetahui telah terjadi salah transfer?

Nasabah perbankan yang memiliki itikad baik ketika mengetahui telah terjadi salah transfer oleh bank tidak dapat dipidana dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari bank sebagai bentuk perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adhe Adhari , Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law mengatakan ketika terjadi salah transfer ketentuan di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana menegaskan wajib terbukti ada unsur niat jahat untuk dapat memidanakan nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, pasal ini mengancam pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), kepada setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

"Untuk memproses pidana transfer dana dalam pasal 85 unsur-unsurnya harus terpenuhi. Unsur yang paling penting adalah unsur 'sengaja' yang ada kaitannya dengan dollus mallus, yakni bentuk kesalahan yang mewajibkan adanya niat jahat," ungkapnya dikutip Senin (13/12/2021).

ADVERTISEMENT

Adhe, pada diskusi bertajuk "Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana", menambahkan, dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung disebutkan bahwa itikad baik itu meniadakan niat jahat.

Sehingga, secara mutatis mutandis jika ada i'tikad baik, tidak ada niat jahat, dan jika tidak ada niat jahat maka tidak ada delik, tidak ada tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 85 UU Transfer Dana, kata Adhe.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, selain juga berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.

"Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana darimana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen" ungkapnya.

Sularsi menjelaskan, adalah menjadi kewajiban penyedia jasa baik bank atau asuransi untuk menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal darimana. Sehingga, dalam keadaan konsumen telah memiliki itikad baik maka konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa atau Bank.

Adhe kembali menegaskan bahwa core dari UU Transfer Dana adalah Hukum Bisnis.

Sehingga, saat akan mengaktivasi klausul pidana harus ekstra hati-hati dan merupakan tindakan ultimatum remidium dan ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas 'The Subsiderity Of Penal Law'.

Dalam acara diskusi Sabtu kemarin, turut hadir sejumlah narasumber seperti Prof Yahya Harahap (Pakar Hukum), Dr. Ir. Batara Maju Simatupang, MT, Mphil, CHIMBA (Ahli Risk Management Perbankan & Asuransi), Sularsi (YLKI), dan Edward Panggabean (Ketua Umum Indonesian Journalist Of Law). Acara tersebut dipandu secara apik oleh Moderator Fitri Novia Heriani. *


Hide Ads