Penanganan TPPU tersebut berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Tinggi Jateng. Ario selalu kasi penuntutan Kejati Jateng mengatakan kasus tersebut sudah P-21 atau lengkap dan ditangani JPU di Boyolali.
"Estimasi yang disita Rp 5 miliar. Dari pelaku inisial BK," kata Ario.
Soal TPPU itu pasal yang dieratkan adalah pasal 3 dan 5 UU no. 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan dena paling banyak Rp 11 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bea Cukai ini pertama kali (soal TPPU). Kami apresiasi dan selalu melakukan koordinasi," ujarnya.
Baca juga: 2022 Tarif Cukai Rokok Naik |
Selain penanganan TPPU, hari ini DJBC Jateng dan DIY memusnahkan 88.014 pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal. Total nilai barang sekitar Rp 7 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,12 miliar.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Februari sampai November 2020. Sedangkan untuk periode 2021 sudah dilakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok 51,05 juta batang dengan nilai Rp 40,78 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 26,74 miliar.
(alg/hns)