Bea Cukai Bidik Pencucian Uang di Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Bidik Pencucian Uang di Peredaran Rokok Ilegal

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 15:40 WIB
Rokok Ilegal Diberantas
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menelusuri Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus rokok ilegal. Hal itu untuk menekan bisnis rokok ilegal ketika cukai hasil tembakau naik tahun depan.

Penanagan pertama TPPU tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial BK dari Boyolali. Estimasi nilai dari TPPU tersebut sekitar Rp 5 miliar. BK sudah menjalani hukuman dari kasus yang menjeratnya tahun 2020, namun dari bisnis rokok ilegal ternyata ada dugaan dia melakukan pencucian uang.

"Bisnis rokok ilegal tidak hanya selesai dalam penanganan rokok ilegal saja tapi juga TPPU. Perolehan aset lain dan usaha lain dari bisnis rokok ilegal akan kami kejar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY dalam jumpa pers di kantor Gubernur Jateng, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, hal itu juga merupakan langkah tegas dimana cukai akan naik 12 persen dan berpengaruh ke harga rokok legal. Dikhawatirkan rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu akan makin banyak.

"Kenaikan tarif cukai ini dampaknya pada kenaikan harga rokok. Kenaikan harga rokok akan menarik perhatian untuk berusaha di bidang rokok ilegal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai masyarakat malah merokok yang tidak ada cukai," imbuhnya.

Penganan TPPU. Langsung klik halaman berikutnya

Penanganan TPPU tersebut berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Tinggi Jateng. Ario selalu kasi penuntutan Kejati Jateng mengatakan kasus tersebut sudah P-21 atau lengkap dan ditangani JPU di Boyolali.

"Estimasi yang disita Rp 5 miliar. Dari pelaku inisial BK," kata Ario.

Soal TPPU itu pasal yang dieratkan adalah pasal 3 dan 5 UU no. 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan dena paling banyak Rp 11 miliar.

"Bea Cukai ini pertama kali (soal TPPU). Kami apresiasi dan selalu melakukan koordinasi," ujarnya.

Selain penanganan TPPU, hari ini DJBC Jateng dan DIY memusnahkan 88.014 pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal. Total nilai barang sekitar Rp 7 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,12 miliar.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Februari sampai November 2020. Sedangkan untuk periode 2021 sudah dilakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok 51,05 juta batang dengan nilai Rp 40,78 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 26,74 miliar.

(alg/hns)

Hide Ads