3 Fakta Sasaran Pajak Baru: Bos-bos yang Pakai Jet Pribadi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 20:00 WIB
Ilustrasi/Foto: (istimewa/Alberto Pinto)
Jakarta -

Kendaraan dinas dengan nilai fantastis yang biasanya diterima oleh petinggi perusahaan bakal dikenakan pajak natura alias barang kenikmatan yang diterima pegawai. Salah satu fasilitas yang dipastikan masuk kategori yaitu private jet.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dihadiri oleh para wajib pajak prominen, asosiasi pengusaha, hingga influencer.

"Bukan laptop sama uang makan harian (fasilitas yang dikenakan pajak, tapi) mobil dinasnya privat jet kata Pak Misbakhun (anggota DPR). Jadi yang kayak gitu harusnya pantas-pantasnya itu menjadi objek pajak," kata Sri Mulyani dilihat virtual, Selasa (14/12/2021).

Berikut 3 faktanya:

1. Laptop-HP Dikecualikan

Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak semua pegawai dan fasilitas kantor akan dijadikan objek pajak. Dengan kata lain, fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa seperti laptop, hingga ponsel akan tetap bebas pajak.

Selain itu, yang dikecualikan dari pengenaan pajak adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Dikasih uang makan dan laptop harus bayar pajak, Itu salah. Itu pendapatan natura. Itu natura memang masuk objek pajak tapi itu tidak masuk dalam UU. Perlengkapan untuk pekerjaan itu tidak masuk dalam kategori natura yang dipajaki," beber Sri Mulyani.

2. Pajak Dikenakan Hanya yang Bernilai Fantastis

Bendahara Negara itu menyebut fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga yang fantastis. Fasilitas ini biasanya hanya diterima oleh pejabat tinggi perusahaan maupun direktur utama.

"Pak Sofjan Wanandi (Ketua Dewan Pertimbangan DPN Apindo), Pak Arsjad (Ketua Umum Kadin) tahu deh, kalau levelnya beliau-beliau itu naturanya gede banget, iya kan, Pak? Jadi azas keadilan lagi," tuturnya.

3. Pengusaha Pengguna Jet Pribadi

Sofjan Wanandi saat menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah mengatakan ada 30 sampai 40 pengusaha Indonesia yang memiliki jet pribadi. Namun itu angka yang diungkap pada 2012 lalu. Pemilik jet pribadi umumnya para pebisnis pendatang baru yang banyak sukses di sektor pertambangan misalnya batu bara.

"Saya pikir ini digunakan oleh perusahaan-perusahaan gede, pendapatan besar, terutama batu bara," kata Sofjan kepada detikcom pada 16 April 2012 lalu.

Dia menilai fenomena pengusaha yang memakai jet pribadi umumnya mereka yang aktivitasnya lebih banyak lintas pulau. Misalnya pengusaha yang berbasis di Jawa namun lebih banyak kegiatan bisnis di luar Pulau Jawa atau sebaliknya.




(aid/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork