Edabu BPJS Kesehatan, Biar Gak Ribet Urus JKN-KIS Karyawan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 15 Des 2021 11:02 WIB
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Mengelola segala urusan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) karyawan tidaklah mudah. Karena itu ada Edabu BPJS Kesehatan atau Elektronik Data Badan Usaha.

Edabu BPJS sendiri merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mempermudah perusahaan/badan usaha dalam mengelola BPJS Kesehatan karyawannya. Lewat aplikasi ini, pengguna (dalam hal ini badan usaha) bisa lebih mudah memasukkan data karyawannya secara online.

Aplikasi ini sangat bermanfaat karena umumnya banyak badan usaha atau organisasi peserta BPJS Kesehatan merasa kesulitan dalam mendaftarkan karyawannya. Apalagi untuk perusahaan yang memiliki banyak sekali karyawan.

Melansir dari situs Lifepal, sejak diluncurkan aplikasi Edabu BPJS Kesehatan ini telah mengalami beberapa kali pembaruan. Pembaruan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penggunanya.

Nah bagi perusahaan/badan usaha yang ingin menggunakan edabu BPJS Kesehatan ini, berikut langkah-langkah menggunakannya:

1. Menyiapkan data diri
Untuk menggunakan New Edabu BPJS Kesehatan, pertama-tama kamu perlu menyiapkan dokumen salinan KTP dan Kartu Keluarga. Siapkan format excel jika ingin mengakses data secara massal.

Apabila sudah siap, kamu bisa menginput data tersebut ke dalam New Edabu BPJS Kesehatan dengan langkah seperti langkah selanjutnya.

2. Input data peserta
Untuk memasukkan data peserta, kamu perlu mengakses laman Edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login terlebih dahulu. Setelah itu, masukkan username dan password. Kalau belum memiliki keduanya, kamu bisa mendaftar dulu lewat menu Registrasi.

Setelah login, kamu bisa mengikuti langkah berikut:
- Pilih Data Peserta dan selanjutnya klik Tambah Peserta.
- Lengkapi data diri yang diminta sesuai e-KTP dan pastikan nomor identitas kependudukan valid dan tercatat di Dukcapil.

3. Memilih fasilitas kesehatan
Setelah itu, kamu perlu memilih fasilitas kesehatan (faskes) pada menu Fasilitas Kesehatan. Sebaiknya pilihlah faskes yang dekat dengan daerah tempat tinggal peserta.

4. Pilih Unit Kerja
Pilih menu Unit Kerja dan isilah informasi yang diminta. Klik menu Tambah keluarga jika kamu ingin mendaftarkan anggota keluarga lainnya.

5. Pilih menu Approval
Kalau data-data sebelumnya telah tersimpan, pilih menu Approval > Approval Peserta Baru > Jenis Mutasi > Lihat Data. Tanggal yang tertera adalah tanggal penyimpanan data.

6. Cek tiket pengiriman
Jika langkah-langkah di atas sudah terpenuhi, data sudah direkam oleh BPJS Kesehatan. Untuk mengeceknya, kamu bisa melihat tiket pengiriman pada menu Home. Kamu juga bisa mengunduh informasi tersebut untuk mendapatkan keterangan rinci pendaftaran.

7. Cek nomor BPJS Kesehatan
Jika ingin mengecek nomor BPJS Kesehatan, silakan ikuti langkah berikut:
- Klik Data Peserta dan Mutasi Peserta.
- Isi keterangan yang diminta seperti nama pada kolom yang sudah disediakan.
- Klik Cari dan data lengkap peserta dengan Noka BPJS akan muncul. Kita bisa mencetak kartu BPJS melalui e-ID.

Demikian cara menggunakan Edabu BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork