Ingin Dapat BSU Gelombang 2? Karyawan Wajib Lakukan Ini

Ingin Dapat BSU Gelombang 2? Karyawan Wajib Lakukan Ini

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 15 Des 2021 14:43 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Pencairan Sekaligus

Rencananya pemerintah mencairkan BLT untuk dua bulan sekaligus, sehingga buruh menerima Rp 1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan. Subsidi gaji ini merupakan respons pemerintah terhadap pekerja terdampak PPKM Level 4.

Sedangkan bila kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima, berikut cara cek blt subsidi gaji:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
2. Setelah masuk dalam web pilih daftar 3. Kemudian Anda akan masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang. 4. Buatlah akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan lain-lain.
5. Setelah itu masukan alamat email, nomor HP dan password yang diinginkan.
6. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.
7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.
8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

Demikian cara daftar BLT subsidi gaji. Dapat disimpulkan bahwa peserta perlu mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu agar dapat terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji tersebut.


(das/ara)

Hide Ads